Gelapkan Uang Perusahaan Seorang Karyawati Di Polisikan

Bekasi, FokusKriminal.com – Salah seorang karyawati inisial LA (27) yang bekerja di PT. Sun Star Prima Motor yang beralamat di Jl.H.Ir.Juanda No.35 Bulak Kapal kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi menjabat sebagai Staf Keuangan, dilaporkan oleh Manajemen Perusahaan tempatnya bekerja karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah, Kamis (15/08/2019).

Hal ini terungkap saat salah seorang staff Perusahaan SM (45) melaporkan kasus ini kepihak manajemen Perusahaan dengan menunjukan barang bukti kwitansi setoran konsumen terhadap pelaku.

Bukti ini dapat dilihat dalam laporan manajemen Perusahaan kepada Polrestro Bekasi kota dengan nomor LP/1364/K/VI/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota Tanggal 12 Juni 2019, LP/1660/K/VII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota Tanggl 16 juli 2019, Lp/1661/ K/VII/2019/SPKT / Restro Bks Kota.Tanggal 16 Juli 2019.

Dalam isi laporan disebutkan pelaku LA telah menggelapkan uang setoran dari para konsumen kepada perusahaan, namun uang tersebut tidak di setorkan kepihak manajemen perusahaan, sehingga perusahan merasa dirugikan oleh terduga.

Kejadian ini terjadi pada 29 mei yang lalu dan saat ini sudah di tangani pihak kepolisian Polrestro Kota Bekasi.

Menejemen PT.Sun Star Prima Motor Bekasi menjelaskan selain menggelapkan setoran konsumen sebesar Rp. 250.000.000, pelaku LA sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama dan menurut pihak manajemen sedikitnya Perusahaan telah mengalami kerugian sebesar Rp.850.000.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan