Diduga Ada Korupsi Dalam Pembangunan Balai Penyuluhan KB Rantau Kopar

ROKAN HILIR, FokusKriminal.com – Pembangunan atau Alih Fungsi Gudang atau Pengembangan Balai Penyuluhan KB, di Kecamatan Rantau Kopar, pada anggaran Tahun 2019 yang di kerjakan CV Dwi Lingga Buana di duga ada indikasi korupsi.

Hal itu di ungkapkan salah seorang Tokoh Pemuda Kecamatan Rantau Kopar Zulkifli, dia mengatakan ada beberapa poin pekerjaan itu tidak selesai di kerjakan dan fisik bangunan terkini miring.

Sementara pencairan dananya diduga sudah 100 Persen di bayarkan, dengan nada geram dia mengatakan dimana Konsultan Pengawas dan PPTK yang dibayar pakai uang rakyat untuk melakukan pengawasan bisa sampai kecolongan.

Disini, lanjut Zul, sapaannya, kuat dugaan antara Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, PPTK, dan KPA ada bermain. Hal itu bisa di buktikan kenapa pekerjaan yang belum selesai di kerjakan dan gagal kontruksi itu pencairannya bisa 100 Persen?

Tidak mungkin, lanjutnya lagi, satu kegiatan bisa di cairkan tanpa tanda tangan Konsultan Pengawas, PPTK dan KPA.

“Untuk itu saya selaku Putra Kampung ini tidak terima dengan semua ini, langkah yang akan saya ambil, saya akan laporkan hal ini ke penegak hukum. Supaya di periksa, dan jika terbukti ada indikasi korupsi maka kita meminta penegak hukum mengambil tindakan tegas,” tegas Zul.

Diuraikan Zul, jeratan hukum sesuai KUHP sangat jelas dikegiatan diatas, berujuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 Juta dan maksimal Rp 1 Miliar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *