Kakek Di Sumenep Cabuli Anak Di Bawah Umur

Sumenep, fokuskriminal.com – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi kali ini terjadi di Dusun Tembing Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Kali ini dilakukan oleh Abdul Latip seorang kakek berusia 60 tahun yang diduga melakukan pencabulan terhadap YU (inisial) Pelajar kelas 1 (satu) SMP yang masih berumur 13 tahun, warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madur Kecamatan Sapeken, Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura

Warga Dusun tembing Ds. Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, yang ternyata masih tetangganya sendiri itu ditangkap Satreskrim Polres Sumenep.

Penangkapan bermula dari laporan orang tua korban.

Foto : Barang bukti baju korban YU

Kemudian Pelapor menanyakan langsung kepada YU yg menjelaskan bahwa YU disetubuhi oleh Abdul Latip yang terjadi pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan November 2019 sekitar

pukul 13.00 wib di semak – semak tanah tegalan milik Abdul Latip alamat Dsn. Tembing Ds. Sepanjang Sapeken.

Setelah mengetahui kejadian tersebut Pelapor melaporkan kepada Kepala Desa Sepanjang sehingga pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 09.00 Wib Pelapor bersama pihak Abdul Latip di kantor Balai Desa Sepanjang yang dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat Desa, pada saat itu Abdul Latip mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap YU Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken, atas kejadian tersebut korban YU dalam keadaan hamil diluar nikah setelah disetubuhi oleh terlapor Abdul Latip

AKP Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep menyampaikan, menurut orang tua korban, pada awal bulan Januari 2020 mencurigai perubahan fisik dan tingkah laku Sang Anak yang berinisial YU karena dari tingkah laku sang anak yang sering berdiam diri (Murung) dan melihat dari perubahan Fisik yang sangat derastis terutama di bagian Perut dari putrinya.

Namun pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wib sewaktu Ibu dari Korban berada di rumah di datangi Bu Mukma yakni Bidan Desa yang berada di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Bu Mukma lalu menyampaikan kepada Ibu Utiya bahwa Anaknya yang berinisial YU dalam keadaan Hamil, berdasarkan tes urine dari Bu Mukma.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, Abdul Latip yang sudah berumur 60 tahun tersebut, diterapkan pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang Perlindungan Anak. (Riel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *