Tukang Kayu Ini Diduga Pengedar Sabu Jaringan Sumenep

Sumenep, fokuskriminal.com – Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Muzzaki Bin Tahir (45) warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Diduga pengedar sabu-sabu jaringan Madura.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor ± 1,25 gram, dan ± 0,57 gram.

Seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca minuman suplemen merk “hemaviton C 1000” yang pada tutupnya terdapat dua lubang sedotan plastik warna putih.

1 (satu) buah korek api gas warna hijau. 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik bening.
1 (satu) unit handphone merk “LG” warna hitam. Uang tunai senilai Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah). Sabu-sabu seberat ± 1,25 gram, dan ± 0,57 gram. “Sepak terjang tersangka sudah kami kantongi sejak lama. Hanya saja belum ada bukti. Kali ini pelaku tak bisa mengelak atas barang bukti yang ada,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKBP Widiarti, Sabtu (11/1/20).

Dia menambahkan,Tersangka Muzakki adalah menerima pembelian ( perantara /kurir ) Sabu, tersangka melakukan pembelian Sabu sebanyak 2 poket, dgn harga Rp. 1.200.000,- dgn mendapat upah Rp. 100.000,-. Tersangka sudah sering menjadi perantara dalam pembelian sabu, tersangka ini merupakan kelompok jaringan Sumenep Madura.

“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas Widiarti. (Riel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *