Sumenep, fokuskriminal.com – Polsek Ganding, mendapat laporan dari warga, ada pencurian dipasar rakyat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep yang pada hari Senin (27/1/20).
“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Ganding beserta dengan membawa baranga bukti berupa sebuah kalung emas dan Liotin, tersangka binggung usai melakukan pencurian dengan kekerasan,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.
Pelaku Hosnan (44) diketahuii warga Desa Payudan Nangger Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep meyerahkan di Polsek Ganding didampingi sama keluarganya Abd Salam, Sabtu (1/2/20).
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyebutkan, pelaku Hosnan (44) warga Desa Patudan Nangger Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Pelaku juga merupakan salah satu pelaku pemukukan terhadap korban karna tidak memberikan sebuah kalung emas beserta liontin yang dipakainya kepada pelaku.
“Saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan di Polsek Ganding. pengembangan, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama Sembilan tahun,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. (Riel)