Polres Pangkalpinang Amankan Pelaku Korupsi Dana Desa Kebintik

 Pangkalpinang, FokusKriminal.com – Polres Pangkalpinang melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap sekaligus mengamankan pelaku kasus korupsi dana Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kep. Bangka Belitung

Pelaku Yulianto (44) yang merupakan perangkat Desa Kebintik menjabat sebagai bendahara Desa menyerahkan diri ke Polres Pangkalpinang pada 10 Februari 2020 berdasarkan surat panggilan dari pihak kepolisian.

Berdasarkan dari hasil penyidikan Polres Pangkalpinang, pelaku melakukan korupsi APB desa tahun anggaran 2018 yang lalu dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 260.790.215 Juta

Wakapolres Pangkalpinang Kompol Erlichson Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Harry Kartono dan Kanit Pidkor IPDA Intan Diputra seizin Kapolres Pangkalpinang mengungkapkan, diamankannya pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A –102 / IV / 2019 / SPKT / RES PKP. Tanggal 01 April 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Pelaku diamankan pada 10 Februari 2020 berdasarkan surat panggilan. Pelaku menyerahkan diri atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana Desa,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers, Rabu (19/02/20) di Mako Polres Pangkalpinang.

Lebih lanjut dikatakanya, Modus yang digunakan pelaku dengan cara membuat anggaran fiktif dan kegiatan fiktif serta dokumen palsu.”Dari hasil keterangan 17 saksi dan 3 saksi ahli. Pelaku melakukan tindakan korupsi seorang diri dan belum ada keterlibatan yang lain,” kata Waka Polres

menurutnya proses kasus korupsi dana Desa susah P21 (penyidikan sudah lengkap) dan akan dilimpahkan ke kejaksaan pada 25 februari 2020 mendatang.

Sementara itu, Yulianto saat di konfirmasi membeberkan uang tersebut digunakan untuk membuka usaha “Saya sendiri, tidak ada keterlibatan orang lain.Tunggu saja dipersidangan,” tukasnya. (AND)

Related posts