PURWAKARTA – Satuan Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Veteran, Gang Flamboyan, Kelurahan Nagrikaler. Barang bukti yang diamankan seberat 0,60 gram
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, melalui Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo, menyebut tersangka ini berinisial YW (28) warga Kampung Sukahaji RT 42/8, Kelurahan Nagritengah, Purwakarta. Tersangka pun merupakan seorang kurir.
“Kami amankan satu bungkus kertas timah rokok yang di dalamnya ada satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih seberat 0,60 gram dan satu buah handphone,” ujarnya di Mapolres Purwakarta, Kamis (21/5/2020).
Pelaku tertangkap tangan tengah membawa barang haram tersebut,tutur kata AKP Heri saat di temui wartawan fokuskriminal.com di mapores purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Kasat Res Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, sebelum menangkap pelaku AS, petugas sempat melakukan lidik (mengintai) selama dua pekan.
Setelah informasi terkumpul, kemudian anggota Res Narkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AS yang sedang mengantarkan narkotika jenis sabu.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan satu paket sabu siap edar yang disimpan dalam bungkus roko,” ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku barang haram sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial D yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
(zulfitri)