Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Sadimin Di Panggil Polisi

PANARAGAN TULANG BAWANG BARAT – Diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan uang milik saudara Siti Samsiah binti Sukardi yang merupakan warga Tiyuh atau Kampung Wono Rejo Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Sadimin dipanggil oleh Unit III Tipidkor Polres Lampung Tengah, 07 Juni 2020.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-518/III/2020/LPG/SPKT/tanggal 23 Maret 2020. Pasal 4, pasal 5, pasal 9, pasal 102, pasal 103, pasal 104, pasal 105, Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. Pasal 14 huruf g undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/ 120/VI/2020/ Reskrim tanggal 09 April 2020.

Sehubungan hal tersebut di atas guna kepentingan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara ini, kiranya saudara Sadimin dapat hadir guna dimintai keterangan”.

Menemui Ibda Denny Maulana S,S.Tr.k.,M.H dan Tim Unit III Reskrim pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 pukul 09.00 wib di ruang Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Tim fokuskriminal.com berulang kali menghubungi saudara Sadimin untuk konfirmasi namun tidak direspon dan selalu berbunyi, “nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan. “Pungkasnya. (San)

Hingga berita ini di publikasikan Sadimin belum bisa di konfirmasikan terkait  surat panggilan dari pihak kepolisian. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *