Satres Narkoba Polres Pangkalpinang Berhasil Amankan Pengedar Sabu

PANGKAL PINANG – Polres Pangkalpinang melalui satuan Reserse Narkoba pada tanggal 16 Juni 2020sekitar pukul 17.45 Wib di kawasan Jalan Demang Singayuda RT 01 RW 01 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang,berhasil mengamankan Michael Kusuma Als Michael 28 Tahun dan Suhendra Als Fendi 23 Tahun yang di duga telah membeli,menerima,memiliki,menyimpan menguasai Narkotika Gol satu dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina yang diduga jenis sabtu.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Pangkalpinang Akbp.Tris Lesmana Zeviansyah.SH.S.I.K.MH kepada wartawan
melalui Press Release selasa 23 Juni 2020 di Mapolres Pangkalpinang.

Di katakan oleh Kapolres ini semua itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jl.Demang Singayuda sering terjadi transaksi Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.

Atas informasi tersebut satuan narkotika Polres Pangkalpinang melakukan penyelidikan,setelah melakukan dan mendapatkan orang yg di curigai sebagai pelaku penyalah gunaan narkotika maka Kasat Reserse Narkotika Iptu Eddy Yuhansyah membuat rencana untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang di duga penyalah guna narkotika kata Kata Kapolres.
Selanjut Kapolres Pangkalpinang Akbp.Tris Lesmana Zeviansyah menyampaikan pada tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 17 45 di Jl.Demang Singayuda di rt 01 rw 01 kelurahan bukit besar kecamatan Girimaya satuan narkotika Polres Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap Michael Kusuma Als Michael dan Suhendra Als Fendi
Dari tersangka Michael Kusuma Als Michael di rumah nya Jl.Demang Singayuda rt 01 rw 02 kelurahan bukit besar Kecamatan Girimaya Pangkalpinang di temukan barang bukti berupa 1(satu) paket /Bungkus plastik bening ukurab 0.25 gram yang mana barang bukti tersebut tersangka beli dari Suhendra Als Fendi.

Sesuai dengan pasal 114 ayat (1),Pasal 112 ayat(1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika kemudian di lakukan pengembangan dan di lakukan penangkapan terhadap Suhebdra Als Fendi pada hari selasa 16 juni 2020 sekitar pukul 21 30 Wib di jalan satam dalam Rt.009 Rw.003 kelurahan semabung baru kecamatan Girimaya kota Pangkalpinang di temukan barang bukti berupa 21(dua puluh satu) paket/bungkus narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman jenis sabu dengan berat 161,99(seratus enam puluh satu koma sembilan puluh sembilan) gram di lantai gudang gas Elpiji.

Sesuai dengan pasak 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika kemudian tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.ungkap Kapolres.
Barang bhkti yang berhasil diamankan dari tersangka Michael Kusuma Als Michael
1. 1(satu) paket /bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika Gol 1 diduga jenis sabu dengan berat bruto 0.25 (Nol koma dua puluh lima ) Gram
2. 1(satu) unit handphone Real me warna biru
3.1(satu )buah alat hisap (Bong)
4.1 (satu) buah korek api gas
5.1(satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik
6.1(satu) buah kaca pirex
7.1(satu)unit SPM Yamaha Mio warna merah.
Dari tersangka Suhendar Als Fendi .
1. 21 (dua puluh satu )debgan berat 161.99 (seratus enam satu koma sembilan puluh sembilan)gram ,terdiri dari :
2.1(satu)paket/bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu.
3.13(tiga belas) paket/Bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu
4 7 (tujuh) paket/bungkus bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
5.1(satu)buah plastik kresek warna hitam.
6.1.(satu)buah plastik ukuran besar
7.1(satu)buah plastik ukuran sedang
8.1(satu) bungkus plastik strip bening
9.1(satu) buah plastik bungkusan mie goreng
10.1(satu) buah handphone merk oppo warna merah
11.1(satu)buah kotak Rokok A satu
12.2 (buah)perex beling.
Pasal yang di langgar oleh Michael Kusuma Als Michael.pasal 114 ayat(1) ,pasal 112(ayat 1) Jo pasal 32 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ” setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan ,menguasai ,atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman dipidana dengan penjara paling singkat 4(empat )tahun dan paling lama 12(dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000.(delapan ratus juta rupiah)
Sedangkan untuk Suhendar Ald Fendi pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ” setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman di pidana dengan penjara paling singkat4(empat)tahun dan paling lama 12 (dua belad)tahun dan pidana denda paling srmedikit Rp.800.000.0000 (delapan ratus juta rupiah00″

Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ‘ setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual .menjual .membeli.menerima.menjadi perantara dalam jual beli .menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dipidana dengan penjara paling singkat 5(lima ) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.(satu milyar rupiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *