Dikenal Sadis, Polresta Payakumbuh Bekuk Pelaku Jambret di 8 TKP

SUMBAR – Satuan Reskrim Polres Payakumbuh berhasil membekuk pelaku penjambretan Sadis di 8 TKP di kawasan Nagari Kubang Putih, Kecamatan Banu Hampu, Kabupaten Agam, Prov. Sumbar, Selasa (21/7/2020).

Tersangka merupakan A (28), warga Minang, Wiraswasta, Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Doni Setiawan, SIK, MH menuturkan pengungkapan residivis kasus jambret 8 TKP, beraksi selama 3 bulan terakhir di wilayah hukum payakumbuh, dengan modus merampas tas, khusus mentarget kelompok rentan (ibu-ibu), ungkap Doni kepada awak media, Selasa (21/7/2020).

Selain itu, kerugian korban diantaranya ada mengalami yang terjatuh patah tangan, luka, pecah pembulu darah lutut. pengungkapan pelaku residivis pencurian dengan kekerasan (Jambret) dengan modus merampas tas milik korban yang sedang naik motor, dilakukan tersangka dengan total 9 TKP selama 3 bulan terakhir, tambahnya.

Dari kejahatan pelaku, petugas amankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor, merek Honda Beat, warna merah putih, No. Pol D-2478-UDQ, 1 (satu) unit HP Samsung, Tipe Z2, warna hitam, 1 (satu) kalung emas seberat 2 gram dan liontin 0.7 GR, 1 (satu) buah tas jinjing perempuan warna biru, 1 (satu) buah dompet warna donker, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih dan (satu) helai kain warna merah jambu.

Berdasarkan keterangan tersangka beberapa TKP diantaranya, di Kelurahan Ibuh, di Jalan umum dekat lapangan Sari bulan Sawah Padang dan di Kelurahan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur,Kota Payakumbuh. ( Riki).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan