PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota Pekanbaru akan menggelar Operasi Patuh Lacang Kuning 2020. Operasi Kepolisian di bidang Lalu Lintas ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada tanggal 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020.
Jelang dilaksanakannya Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 Polresta Pekanbaru juga melakasanakan rapat koordinasi lintas sektoral bersama beberapa instansi yakni Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Jasa Raharja, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Departemen Agama Kota Pekanbaru, Sat Pol PP Kota Pekanbaru dan Detasemen POM I/3 Pekanbaru. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di ruang Bunga Kiambang Polresta Pekanbaru, Senin (20/7/2020).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH melalui Wakapolresta AKBP Yusup Rahmanto, SIK, MH, yang memimpin rapat koordinasi menyampaikan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan harapan terciptanya masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Dalam pelaksanaan Operasi petugas akan mengedepankan kegiatan preemtif sebesar 40 % dan preventif sebesar 40 % sedangkan penegakan hukum sebesar 20 %.
Selain melakukan peneguran dan himbauan terhadap pelanggar lalu lintas, dijelaskan lebih lanjut oleh Wakapolresta Pekanbaru dalam pelaksananaan Operasi Patuh kali ini petugas juga akan melakukan teguran terhadap pengendara yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan guna antisipasi penyebaran Virus Covid-19.
“selain mematuhi peraturan lalu lintas, kita juga menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan saat berkendara atau beraktivitas di luar”, himbau Wakapolresta.
Adapun yang menjadi sasaran Operasi Patuhi Lancang Kuning 2020 ini yakni pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas seperti pengemudi dan penumpang tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus lalu lintas, menggunakan Handphone saat berkendara, berkendara dalam kondisi mabuk, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. ( Humas polresta).