Lanjutan Sidang Kasus Prostitusi Online yang di Grebek Angota DPR RI.

Padang, Fokuskriminal.com – Pengadilan Negeri Klas 1 A Padang kembali melanjutkan sidang ke 3 (tiga) NN (27) kasus prostitusi online yang digrebek oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama Polda Sumbar pada tanggal 26 Januari 2020 di Hotel Kryad (Bumiminang) kamar 606 Jalan Bundo Kanduang Padang, Sumatera Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri, SH menanggapi eksepsi Tim Penasihat Hukum yang tergabung dalam Lembaga Advokasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

JPU Dewi mengatakan, Surat Dakwaan dalam perkara ini sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Eksepsi dari Penasehat Hukum tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan.

Eksepsi Penasehat Hukum melampaui lingkup eksepsi karena telah menjangkau materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang, ucap JPU Dewi Permata di dalam persidangan, Senin (27/07/20) pukul 15.35 WIB.

Oleh karena hal-hal tersebut, JPU Dewi memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan, menyatakan bahwa Surat Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan oleh karenanya Surat Dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

Lanjut JPU Dewi menyatakan, Eksepsi Penasehat Hukum tidak dapat diterima/ ditolak dan menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.

Setelah mendengarkan tanggapan JPU tersebut, NN melalui Kuasa Hukum Riefia Nadra menyampaikan, pihaknya tetap berpegang pada eksepsi.

Sebelum sidang ditutup oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum Riefia menanyakan kepada Majelis Hakim soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum NN.

Ketua Hakim Reza Himawan akan mempertimbangkan permohonan Kuasa Hukum NN ini.

Selain Kuasa Hukum NN, anggota DPR RI Andre Rosiade juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap NN, ujar Ketua Hakim Reza dengan suara keras.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 04 Agustus 2020”, tutup Ketua Hakim Reza sambil mengetok palu.(Robbie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan