Kades dan Sejumlah Kaur Desa Koto Mesjid Diduga mengintervensi Wartawan : Direktur LBH Citra Keadilan Provinsi Riau Angkat bicara.

 

FOKRIM Kampar-Riau – Breaking News Taem Media Group Cyber Nasional- ” Terkait pemberitaan tentang rumah janda tua yang telah reot di Desa Koto Mesjid, Kepala Desa Koto Mesjid diduga mengintervensi wartawan.

Kades memaksa wartawan Agar datang kedesanya kalau tidak datang wartawan

akan dijemput dirumahnya. diduga karena pemberitaan tersebut Kades kepanasan alias gerah dan resah.

Kuat dugaan Kepala Desa dan sejumlah kaurnya tidak paham undang-undang PERS.

Akhirnya sejumlah wartawan datang ke Desa Koto Mesjid, Kades berdalih sudah pernah mengajukan rumah layak huni, Kades menyebut “Rosmiati menolak dua kali bedah rumah, dengan alasan Rosmiati meminta rumah layak huni,”Ucapnya.

Hasil pertemuan di Desa Koto Mesjid sejumlah wartawan yang hadir saat itu membuat pengaduan ke Lembaga Bantuan Kukum (LBH) Citra Keadilan Provinsi Riau.

Menanggapi hal tersebut Direktur LBH Citra Keadilan Provinsi Riau menyampaikan coba dulu dites oleh para Kaur serta Kades Desa Koto Mesjid untuk tinggal dirumah Rosmiati tersebut, biar mereka tau rasanya bagaimana.”Ucapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya kawan-kawan wartawan memiliki “Dasar hukum” jadi biar bapak Kades dan para Kaur Desa Koto Mesjid tau berikut di paparkan Direktur LBH Citra Keadilan Provinsi Riau .

1. Pasal 28f UUD 1945

Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh., memiliki, menyimpan, mengelola Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

3. Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

4. Undang Undang Nomor 40 tahun1999 tentang Pers. (UU 40/1999 Pers

Hop.Itjen Dep.Kimpraswil 3/11).

5. UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS. Bab ll (PASAL 2). Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berasas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum. “PASAL.4 (Ayat 1) Kemerdekaan Pers Dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara. “(AYAT 3) Untuk menjamin kemerdekaan Pers , Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh Dan menyebarluaskan gagasan Dan informasi. “(AYAT 4) Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan Di depan Hukum, Wartawan mempunyai Hak Tolak.

6. BAb.lll (PASAL 8.)

Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan Hukum.

7. UU Nomor 28 Tahun 1999,Tentang peran serta masyarakat Di Negara Republik Indonesia.

8. UU Nomor 68 Tahun 1999, Tantang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat.

9. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

10. Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi.

12. Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Provinsi Riau menambahkan bahwa LSM dan wartawan dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dijamin Undang-Undang, Bahkan lembaga hukum pun bisa di kontrol oleh Lsm dan wartawan, fungsi LSM dan wartawan tidak ada satupun yang menghalanginya.

Pasal 1 ayat (11) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi menurut ayat (12) merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh Pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.”Ujar Direktur LBH Citra Keadilan Provinsi Riau kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan