Fokrim Jabar Polres Purwakarta, DIR Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat S.I.K., M.Si., bersama Kabbid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, S.I.K., M.Si. melakukan konferensi pers terkait penangkapan mantan suami Dina Lorenza, Ghatan Saleh Hilabi (43), Ada dua tersangka yang dihadirkan, selain Gathan ada juga rekannya Farhat (27).
Gathan digrebek aparat kepolisian Satnarkoba Polres Purwakarta di sebuah vila daerah Wanayasa, Purwakarta, Rabu (3/2/2021).
Ia ditangkap saat tengah asyik mengisap ganja, Penangkapan Gathan merupakan hasil pengembangan dari pelaku Farhat yang lebih dulu ditangkap di wilayah Ciganea.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar mengatakan pihaknya menyita barang bukti ganja seberat 5,8 kilogram dan senjata api jenis Glock 17 buatan Austria beserta 73 peluru serta 1 klip plastik berisi sabu dan bong.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana menyatakan satu dari dua tersangka kasus narkoba yang ditangkap di Kecamatan Wanayasa atas nama Gathan Saleh Hilabi.
Para pelaku di ancam Pasal 114 Ayat (2) : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), Pasal 111 Ayat (2) : Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), Pasal 112 Ayat (1) : Pidana
TEAM FOKRIM BANDUNG