FOKRIM LAMPUNG. Satuan Reserse kriminal Polres Tulang Bawang Barat Telah mengamankan seorang oknum DPRD Kabupaten Tubaba yang berinisial (SDM) umur 55 Tahun alamat Tiyuh Wonorejo Rt 09 Rw 03 Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tuba Barat yang diduga melakukan pembuatan laporan palsu tentang tuduhan atas perbuatan asusila kepada seorang mahasiswi yang berinisial (EL) umur 29 tahun yang bertempat tinggal di Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah .
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU Andre Try Putra S.IK mengatakan , Pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira jam 17.30 Wib, Tersangka datang ke SPKT Polres Tubaba dengan didampingi 2 (dua) orang pensehat hukum yaitu YOSEP ARNOLI, SH dan SANUDI SH untuk membuat laporan tentang telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut berita yang beredar dimedia online dengan judul “FOTO SYUR MIRIP OKNUM ANGGOTA DPRD TUBABA BERINISIAL SDM DENGAN SEORANG WANITA BERINISIAL EL DIKAMAR HOTEL” Kemudian Laporan saudara (SDM) tersebut diterima dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan sislaphar, selanjutnya perkara tersebut ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tubaba dan dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut penyidik menemukan seorang perempuan yang berinisial EL tersebut yang menerangkan bahwa Foto tersebut adalah benar dirinya dengan seorang anggota Dewan bernama (SDM) dan foto tersebut benar di ambil menggunakan handphone milik EL serta EL mengakui dengan saudara (SDM) tersebut telah menginap di hotel sebanyak 2 (kali) di tempat yang berbeda di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Kab. Lampung Timur setelah itu penyidik mendatangi Hotel tempat mereka menginap tersebut dan menemukan terdapat nama (SDM) di buku tamu hotel dan memang benar pernah menginap dihotel tersebut bersama EL dan juga menemukan selimut dan sprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan saudara (SDM) tersebut dilakukan Henti Lidik dan kemudian penyidik menindak lanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A .
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU Andre Try Putra S.IK juga mengatakan, Kemudian Pada hari kamis tanggal 18 Februari 2021 setelah dilakukan panggilan yang ke 2 terhadap Tersangka datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Tulang Bawang Barat selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian dilakukan penahanan terhadap Tersangka di Mako Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Masih dari Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, dengan ini terduga pelaku dengan inisial (SDM) tindak pidana asusila terjerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana 7 (Tujuh) tahun penjara . Tegasnya
Humas Polres Tulang Bawang Barat Jum’at (19-02-2021).
(Sanusi/red)