“Diduga Bangunan Yang Berdiri Megah Di Wilayah Kembangan Srengseng,Jakarta Barat Melanggar Pergub DKI Dan GSB”

Jakarta,FokusKriminal.Com.-Meski sudah melanggar, bangunan di wilayah Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. ini tak menyurutkan niatnya untuk meneruskan pembangunan  itu.

Berdasarkan peraturan gubernur 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Penyelengaraan Bangunan rumah tinggal 2 lantai beralamatkan JL. H. Kelik NS NO.37 RT.001 RW.006 Kelurahan Serengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
melanggar jarak bebas samping dan belakang.

GSB dibuat agar setiap orang tidak semaunya dalam membangun. Selain itu GSB juga berfungsi agar tercipta lingkungan pemukiman yang aman dan rapi.

Membangun sebuah rumah ibarat kita menyeberang jalan. Harus melihat kiri dan kanan agar selamat. Demikian juga dalam membangun rumah, banyak aspek “kiri-kanan” yang perlu diperhatikan agar calon penghuni selamat.

Aspek “kiri-kanan” itu berupa persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang sesuai dengan fungsi rumah. Segala persyaratan itu tertuang di dalam aturan tentang tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, terkadang membuat orang mengabaikan aturan tersebut termasuk juga aturan mengenai GSB (Garis Sempadan Bangunan).

Menurut penjelasan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441 Tahun 1998 tentang Pesyaratan Teknis Bangunan Gedung, GSB dari samping dan belakang bangunan juga harus mendapatkan perhatian. Ada beberapa hal persyaratan untuk memenuhi GSB dari samping dan belakang bangunan. Persyaratan itu adalah:

• Bidang dinding terluar tidak boleh melampaui batas pekarangan

• Struktur dan pondasi bangunan terluar harus berjarak sekurang-kurangnya 10 cm ke arah dalam dari batas bangunan

• Untuk perbaikan atau renovasi bangunan yang semula menggunakan bangunan dinding batas bersama dengan bangunan di sebelahnya, disyaratkan untuk membuat dinding batas tersendiri di samping dinding batas terdahulu.

• Pada bangunan rumah tinggal rapat, tidak terdapat jarak bebas samping, sedangkan jarak bebas belakang ditentukan minimal setengah dari besarnya garis sempadan muka bangunan

Disamping besaran GSB, dalam membangun juga perlu memperhatikan estetika yang berkenaan dengan peletakan komponen struktur. Pembuatan bukaan jendela dalam bentuk apapun pada dinding batas pekarangan tidak diperkenankan, termasuk juga pemasangan glass block.

Sanksi Pelanggaran

Setiap aturan pasti mempunyai sanksi jika ada yang melanggarnya. Demikian pula dengan peraturan tentang GSB. Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Sanksi administratif akan dikenakan kepada setiap pemilik bangunan. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan, pencabutan izin yang telah dikeluarkan dan perintah pembongkaran bangunan.

Selain itu jika ketahuan membangun bangunan yang melebihi GSB, maka juga akan dikenakan sanksi yang lain. Sanksinya berupa denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Bahkan menurut sumber, Di duga pemilik bangunan sudah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak sektor cipta karya kecamatan kembangan, yang mana hal tersebut jelas adalah bentuk gratifikasi dan KKN.

Riski A

Pos terkait

Tinggalkan Balasan