Tanah Laut, (Kalsel) fokuskriminal.com.-Jajaran Polsek Pelaihari yang dipimpin Kapolsek Pelaihari berhasil meringkus 2 orang diduga pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polsek Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan,Kedua orang pelaku penyalahgunaan narkoba , yang berhasil diringkus jajaran polsek Pelaihari,, berinisial RS dan HF ,(12-07-21)
Dari tangan pelaku RS, Polisi menyita barang bukti berupa narkoba sejenis sabu seberat 53,66 gram, 2 lembar tisu, 3 bandel plastik klip,2 korek api/mancis,1 timbangan digital, 2 buah polpen,1 buah buku catatan,1 buah kotak plastik warna putih,1 botol alkohol, 1 kotak HP Oppo A11K,1 bong dari botol Aqua,1 bong dari botol kaca, 1 pipet kaca, 2 kompor alkohol,1 buah suntikan, 3 buah sendok dari, sedotan, 2 buah plastik bekas sabu,1 buah HP Samsung Hitam, 1 buah HP Nokia warna hitam.
Sementara dari tangan pelaku HF disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,90 gram, 1 (satu) buah timbangan digital ,3 bandel plastik klip transparan, 3 buah sendok dari sedotan, 1 lembar resi bukti transfer, 1 buah HP merk Relme warna biru, uang tunai sebesar Rp.1.150.000,-, kotak plastik ECLE warna hitam, 3 lembar kertas catatan.
Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi, melalui Kapolsek Pelaihari, Ipda Felly May Manurung menerangkan bahwa pada hari Senin, 12 Juli 2021 Polsek Pelaihari ,mengamankan dua orang pelaku dan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika.
Kronologis Kejadian ada di 2 tempat, yang pertama pada pukul 15.00 Wita personel Polsek Pelaihari mengamankan saudara HF di jalan Karunia Kembar, Kelurahan karang Taruna, disana di dapati pelaku dan menggeledah tempat tinggalnya dan di temukan narkoba jenis sabu-sabu dengan total beratnya 3,9 gram Timbangan dan sejumlah uang.
“Artinya pelaku tersebut diduga merupakan pengedar, kita lakukan pengembangan dari mana dia mendapatkan barang ini, maka pada pukul 18.15 wita di Komplek Taman Asri Kelurahan Sarang Halang, langsung kita lalukan penggeledahan kembali, dirumah saudara RS, dan disana kembali kita temukan sejumlah lagi narkoba jenis sabu-sabu yang lebih banyak 53,66 gram,”jelasnya.
Ia juga menambahkan selain mengkonsumsi sabu dia juga sebagai pengedar, oleh karena itu terhadap kedua pelaku dan sejumlah barang bukti langsung kita amankan ke Polsek Pelaihari, guna pemeriksaan lebih lanjut ,pelaku dan barang bukti sudah diamankan,ucap felly.
Pasal yang digunakan terhadap penyalahgunaan narkoba dikenakan pasal 114 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
“Dimana ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati,”pungkasnya.
Kontributor : Jauhar Hamid