Tulungagung, Fokuskriminal.com – Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung saat akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curiannya pada hari Minggu (29/08/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, AR (32) warga Dusun Sumurlo, Desa Blendis, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, mencuri sepeda motor milik SM (22) seorang santri asal ponorogo yang diparkir di halaman Mushola Pondok Putra menara Al-fatah, masuk Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku yakni, Suzuki Satria FU tahun 2007 warna abu-abu hitam Nopol AG 5372 SF “Saat kejadian, korban sempat menanyakan sepeda motornya yang tiba-tiba raib. Namun, tidak ada satupun temannya yang mengetahuinya. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedungwaru,” kata Iptu Nenny.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, pelaku ditangkap dengan cara menjadi pembeli sepeda motor curian milik korban yang dijual oleh pelaku secara online.
Akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil menangkap pelaku yang sedang melakukan COD (cash Of Delivery), Saat melakukan COD di Halte Bus Ngujang , pelaku berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Mapolsek Kedungwaru beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban untuk dilakukan proses lebih lanjut, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” ***(Soe)