TULANG BAWANG LAMPUNG, fokuskriminal.com – Terkait dugaan pemecatan IS honorer TKS beberapa waktu lalu,yang mana isu akar permasalahan tersebut diduga pemecatan dengan sebelah pihak di dinas perdagangan tulang bawang.
Ada pun berita laman media online berisikan klarifikasi dari kadis dinas perdagangan Drs Amri M.IP yang mana TKS honorer IS tersebut bukan dipecat melainkan mengundurkan diri sendiri.
Menurut investigasi tim awak media bersama lembaga APK yang turun tangan langsung dalam perkara ini,selanjutnya” keterangan yang di dapatkan bahwasannya (IS 37 th) menjelaskan dirinya tidak menerima SK pemberhentian tersebut.melainkan pengunduran diri IS dilayangkan oleh suaminya yang mana keadaan rumah tangganya sedang ada selisih faham,jadi keputusan tersebut tidak lah adil dan merugikan sepihak,”,jelas IS
Pengunduran diri tersebut diajukan oleh suaminya saya,tetapi dalam hal ini saya tidak terima dan tidak mengetahui adapun hubungan saya dengan suami lagi tidak baik, jadi itu tidak adil dan merugikan saya dengan sepihak terangnya IS.
Berikut keterangan diatas dari hasil tim dan lembaga APK dilengkapi dengan rekaman dari narasumber IS sangat mengharapkan kebijakan kadis perdagangan Bapak Amri agar dapat berlaku adil tentang perkara ini,mengingat IS mulai bekerja tidak semerta merta asal masuk bekerja pada dinas perdangangan melainkan ada syarat yang harus dipatuhi jelas IS kepada awak media.
Sesuai UU pasal 151 ayat 1 UU ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 agar pegawai sipil/buruh dan instansi terkait tidak bisa melakukan PKH dengan sebelah pihak (srbi/tim)