Bendera Robek dan Kusam ,Berkibar di kantor Desa Sumber Katon.

Lampung Tengah,fokuskriminal.com .-
Ade suryaman kepala desa sumber katon kecamatan seputih surabaya kabupaten Lampung tengah biarkan sang pusaka negara Robek dan kusam berkibar di kantornya hal ini diketahui oleh awak media. (29/1/22)

Pada Hari jum,at tanggal 28 januari 2022 awak media berkunjung ke Desa sumber katon diketahui bahwa di kantor desa sumber katon tidak ada aktifitas pintu kantor desa terkunci rapat dan nampak bendera merah putih pun berkibar namun sangat disayangkan sang bendera dalam keadaan Robek dan kusam.

Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.

Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda.
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.

Namun tidak dengan kepala desa sumber katon beserta aparatur desa yang dengan sengaja membiarkan bendera robek rusak dan kusam tetap berkibar

Saat awak media berkunjung kerumah kepala desa pada jum,at tanggal 28 januari awak media hendak komfirmasi dengan pembiaran berkibar bendera merah putih dalam keadaan robek dan pudar, artinya jelas bahwa kepala desa beserta staf nya tidak menghormati simbol simbol negara yang sudah tertuang dalam UUD 45.

Atau mungkin kepala desa sengaja tak paham dengan undang-undang tentang pengibaran bendera robek dan lusuh dan pudar,

Ujang m & herwansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *