Siak Hulu, fokuskriminal.com.-Salah satu Perusahaan yang berdomisili di Siak Hulu bertepatan di depan SPBU yaitu PT. SRI DELI JAYA dimana telah mem PHK sepihak oleh Perusahaan terhadap Karyawan seharusnya dalam permasalahan tersebut sudah turun tangan Pihak Pemerintah ( Disnaker ) atas kejadian tersebut.
Hingga sampai berita ini diturunkan seolah olah permasalahan itu tutup mata, menurut keterangan yang dihimpun awak media dari Karyawan yang telah di PHK mereka telah membuat keluhan dan pengaduan ini terhadap instansi Pemerintah yang terkait namun upaya untuk melakukan mediasi hingga saat ini belum terlaksana.
“Di duga menurut keterangan dari Ex Karyawan yang telah bekerja di PT. Sri Deli Jaya Siak Hulu Kabupaten Kampar bahwa Pemecatan tersebut dilakukan Perusahaan tidak mengindahkan Undang undang Ketenaga Kerjaan no 13 Tahun 2003 dimana pada Pasa 151 yang berbunyi ” Pengusaha , pekerja / buruh serikat pekerja / serikat buruh ,dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja “.
Juga Pemutusan Hubungan kerja Sepihakpun tidak mengindahkan Undang undang Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003 pada pasal 156 dimana Perusahaan PT. Sri Deli Jaya harus membayarkan uang pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 156 tersebut.
Minggu Minggu lalu awak media mencoba menghubungi salah satu Pimpinan Perusahaan lewat selular atas nama Lia sebagai salah satu Pimpinan di Perusahaan PT. Sri Deli Jaya namun jawabannya hanya singkat ini urusan internal Perusahaan. Namun hal jawaban senada itu kurang menunjukkan sebuah etika baik antara hubungan Pengusaha dengan Buruh. Juga ketika di hubungi untuk melakukan sebuah mediasi terhadap Perusahaan selalu mengelak dan jawaban yang didapat adalah Pimpinan diluar kota apakah itu benar atau tidak Pihak PT. Sri Deli Jaya lah yang tahu, namun hal seperti ini kurang menunjukkan etika baik menurut ketentuan Perundang undangan Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Namun untuk menjaga keresahaan dilingkungan Siak Hulu dimana Pemerintah harus lebih bersinergi dalam pengontrolan setiap Perusahaan yang berdomisili di Siak Hulu dimana agar Perusahaan tetap mengindahkan ketentuan Undang undang Ketenaga Kerjaan yang berlaku saat ini.
Juga setiap kita mencoba mediasi ke lingkungan PT. Sri Deli Jaya lewat Security selalu tidak diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut sekalipun ditunjukkan bahwa identitas dari awak media atau LSM.
Untuk agar persoalan ini bisa dapat di mediasi dengan baik untuk itu menurut pantauan awak media perlunya penanganan yang serius dari Pihak Dinas Ketenaga Kerjaan Kampar agar wilayah Siak Hulu lebih baik dan masyarakat yang di Siak Hulu benar benar lebih dapat memahami kebenaran antara Hak dan Kewajiban antara Perusahaan dan Karyawan.( Sitinjak )