Padang Aro, fokuskriminal.com. – Dalam Paripurna ini wabup Yulian Efi bacakan semua tanggapan, saran, dan kritikan dari semua fraksi terkait Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, khususnya terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa 11/1/2022.
Dalam hal ini pemkab solok selatan apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada semua fraksi sebagai mitra pemkab Guna kemajuan dan perubahan bagi kita semua, khususnya dalam pengelolaan BMD.
Partai Golkar sebagai salah satu fraksi memberikan saran secara umum, pengelolaan aset tidak hanya berkutat pada optimalisasi pemanfaatan namun permasalahan juga banyak terjadi dalam hal pengamanan Barang Milik Daerah.
Yang menjadi masalah utama adalah dalam hal pencatatan yang kadang barangnya tidak ada tapi masih ada pemeliharaannya. Belum lagi persoalan tata cara pemusnahan/penghapusan barang milik negara yang rentan penyalahgunaan, terutama dalam penilaian kembali atas aset tersebut.
“Kita berharap, kepala daerah lebih tegas dalam penerapan sistem pengendalian internal, sehingga kerugian keuangan daerah akibat kelalaian dalam penatausahaan barang milik negara dapat di minimalisir”, saran dari salah satu fraksi.
Kedepannya diharapkan pemerintah kabupaten agar meningkatkan SDM berupa memberikan semacam pelatihan dalam pengembangan pengelolaan barang milik daerah, sehingga dalam melakukan pendataan aset dapat sesuai dengan aturan yang berlaku. (Yanto/adv)