Kasus Korupsi Pajak, KPK Tahan 2 Konsultan

Jakarta, fokuskriminal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations di kasus suap pemeriksaan pajak. Keduanya Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, (17/02/2022).

Ryan dan Aulia merupakan tersangka dalam kasus suap pajak. KPK menahan Aulia di Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Ahmad Ronas ditahan di Polres Jakarta Barat. Alex menuturkan kasus ini bermula pada Oktober 2017. Aulia dan Ryan bertemu dengan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Mereka mewakili PT Gunung Madu.

Dalam pertemuan itu KPK menduga Aulia dan Ryan meminta para pegawai pajak untuk mengurangi nominal pajak PT Gunung Madu. Mereka diduga menyiapkan uang Rp 30 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga Rp 15 miliar mengalir ke pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

KPK menyangka Aulia dan Imran melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *