Jakarta, FokusKriminal.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” terpidana atas nama Yohanis Tandilangi Alias Totti.
Demikian yang dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung)., Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (08/03/22) malam.
Dr Ketut Sumedana mengatakan, bahwa terpidana Yohanis Tandilangi Alias Totti merupakan buronan dari Kejati Sulsel diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
“Ya, Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulsel berhasil menangkap terpidana pada hari Selasa 08 Maret 2022 pukul 18.45 WIB,” ucap Dr Ketur Sumedana.
Pria yang berprofesi sebagai Direktur Pemasaran pada perusahaan swasta diamankan berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, ujar Dr Ketut Sumedana.
Terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp.131.098.262.661,- (seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah), terang Dr Ketur Sumedana.
“Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),” beber Dr Ketut Sumedana.
Terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta oleh Tim Tabur karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jelas Dr Ketut Sumedana.
Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulsel, terpidana akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya terpidana akan segera eksekusi, kata Dr Ketut Sumedana.
Melalui program Tim Tabur Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Dr Ketut Sumedana.
Kontributor : Muzer





