Empat Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Rohul Mengakui Kesalahannya

Pekanbaru, FokusKriminal.com – Empat terdakwa kasus korupsi oksigen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul yakni SR, FH, MN dan NR mengakui kesalahannya pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Senin, (14/03/22) siang.

Dari pantauan media ini, tampak sidang dipimpin oleh Hakim Ketua., Dr Dahlan dalam agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) mengatakan, bahwa para terdakwa mengakui kesalahannya.

“Mereka mengakui bahwa perbuatannya salah dan berakibat merugikan keuangan BLUD RSUD Rokan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019,” kata Kasipidsus Kejari Rohul., Doni Saputra, SH kepada media FokusKriminal.com usai menggelar sidang.

“Kami juga telah melakukan penyitaan secara sah dan dijadikan barang bukti sesuai dengan hitungan dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu,” pungkas Doni. (Alfian Top)

Related posts