Payakumbuh, fokuskriminal.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh melakukan penahanan kepada tersangka BKZ atas kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka semenjak 25 November 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh melalui Kasi Pidsus., Saut Benhard Damanik mengatakan, bahwa berkas perkara atas nama BKZ telah diserahkan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah kita berkoordinasi dengan pimpinan, tersangka atas nama BKZ akan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini Jum’at (11/03/22) di Lapas Payakumbuh,” ucap Saut Benhard.
Hal tersebut disampaikannya saat pelaksanaan press release penahanan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan masker yang dilakukan pada 2020.
Pada kesempatan itu turut hadir Kasi Intel., Robby Prasetya dan penyidik., Zulkifli.
Saut Benhard mengatakan, bahwa sesuai dengan aturan, tersangka BKZ yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Payakumbuh akan ditahan di Lapas Payakumbuh selama 20 hari ke depan.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Kota Padang. Agar sesegera mungkin dilaksanakan persidangannya,” ujar Saut Benhard.
Saut Benhard menyebutkan, dari keterangan yang dikumpulkan tim penyidik dan hasil penghitungan dari auditor kerugian negara dari kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 mencapai Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Sedangkan untuk adanya penambahan tersangka lain, pihaknya mengakui masih ada kemungkinan untuk adanya penambahan tersangka meskipun saat ini pihaknya akan fokus kepada tersangka BKZ.
““Tapi kita fokus kepada yang satu ini dulu, sambil nanti kita berjalan kita akan mempelajari duduk permasalahan yang lainnya,” ungkap Saut Benhard sambil mengakhiri. (Zulmiady)





