Kepala Desa Tanjung Bulan Sengaja Biarkan Mengibarkan Bendera Koyak ,Kusam dan Lusuh

KAUR,fokuskriminal.com .-
Sepertinya kepala desa tanjung bulan kecamatan Tanjung kemuning kabupaten kaur provinsi Bengkulu biarkan sang pusaka negara Robek dan kusam berkibar di kantornya hal ini diketahui oleh awak media.

Pada Hari senin tanggal 21 maret 2022 awak media berkunjung ke Desa tanjung bulan diketahui bahwa di kantor desa tanjung bulan tidak ada aktifitas nampak di kantor desa hanya ada kepala desa dan satu orang yang menggunakan pakaian dinas nampak dua orang sedang ngobrol sementara di luar nampak bendera merah putih pun berkibar namun sangat disayangkan sang bendera dalam keadaan Robek dan kusam.

Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.

Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 500,000,000 (lima ratus juta)
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.

Namun tidak dengan kepala desa tanjung bulan beserta aparatur desa yang dengan sengaja membiarkan dan seakan akan tidak peduli , mungkin mereka anggap ini adalah hal yang sepele padahal bendera merupakan lambang negara yang patut dihargai serta tidak membiarkan bendera robek rusak dan kusam tetap berkibar.

Saat awak media berkunjung kekantor kepala desa pada hari senin tanggal 21 januari awak media hendak komfirmasi terkait kenapa dibiarkan berkibar bendera merah putih dalam keadaan robek dan pudar, artinya jelas bahwa kepala desa beserta staf nya dengan sengaja membiarkan,untuk menghindari pertanyaan dari wartawan, Spontan kepala desa marah dan berang terhadap awak media dengan gampangnya kades menjawab kalau masalah bendera nanti di ganti kalau dah ada gantinya kalian kan tidak tau saya sedang banyak masalah ujar kepala desa.

Mungkin kepala desa sengaja atau tak paham dengan undang-undang tentang pengibaran bendera robek dan lusuh dan pudar,
Bukankah kepala desa beserta aparatur di gaji oleh uang rakyat dan harus siap mengabdikan kepada masyarakat.

Sangat di sayangkan sikap kepala desa kepada awak media yang terlalu acuh tak acuh dan cenderung emosional namun itulah adanya

Fokuskriminal.com

Ujang& red

Related posts