Sumenep,fokuskriminal.com.- Pemerintah Desa (Pemdes) Saronggi Kecamatan Saronggi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun Anggaran 2022
Kegiatan tersebut di mulai pukul 09:00 wib bertempat di balai desa Saronggi Kecamatan Saronggi hadir dalam kegiatan tersebut Camat Saronggi Kusyadi,M,Si,di dampingi oleh Kasi PMD dan Kasi Pemerintahan Kacamatan Saronggi Bhabinkamtibmas,pendamping desa,Badan Permusyawaratan Desa (BPD),tokoh masyarakat,pemuda karang taruna serta para kader desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur,Selasa,29/03/2022
Kusyadi, M.Si,Camat Saronggi dalam sambutannya menyampaikan sangat mengapresiasi atas pelaksanaan musyawarah desa tersebut, dan menekankan bahwa Desa Saronggi harus memiliki perencanaan pembangunan yang sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta secara spesifik kembali diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Penyusunan RPJMDes harus dilaksanakan dengan mengikuti regulasi yang ada dengan musyawarah yang melibatkan masyarakat desa dalam rangka menggali gagasan dan potensi desa, serta menginventarisasi permasalahan yang ada di desa,”Jelas Camat Saronggi
Di tempat yang sama Kepala Desa Saronggi Nintawi mengatakan,dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahunnya selalu berpedoman pada RPJMDes yang telah disusun dan memperhatikan prioritas program serta menyesuaikan kembali dengan sub bidang pada RKPDes.
“Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan,karena untuk membangun desa itu harus diawali dari perencanaan serta melaksanakan apa yang sudah di rencanakan sehingga desa Saronggi bisa maju sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,”Pungkas Nintawi Kepala Desa Saronggi
Adapun hasil akhir dari apa yang disepakati secara mufakat oleh seluruh peserta Musyawaratan Desa (Musdes) Saronggi akan ditetapkan menjadi peraturan desa tentang RPJMDes Tahun 2022
(ipunk)





