Akibat Mimpi Setan, Seorang Pemuda Cabuli 2 Kakek.

Jakarta, kabarreskrim.co.id – Seorang pria berinisial PUR nekat mencabuli dua orang kakek di Garut. Tersangka kini ditahan dan terancam 9 tahun penjara.

Dilansir awak media Minggu (22/5/2022) dua orang kakek yang menjadi korban berusia 70 dan 79 tahun. Kejadian itu disebut telah berlangsung empat kali selama Maret hingga Mei 2022.

Pihak keluarga korban baru melapor ke polisi setelah korban menceritakan perbuatan PUR. Berdasarkan hasil pemeriksaan PUR mengaku melakukan aksinya lantaran mendapat pesan gaib dalam mimpi.

“Tersangka mengaku mendapatkan wangsit dalam mimpi untuk melakukan tindakan tersebut,” ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

PUR juga mengaku mencabuli korban masing-masing dua kali. “Sehingga total terjadi 4 kali tindakan pencabulan,” ucap Wirdhanto.

Dalam menjalankan aksinya, PUR memaksa korban. Dia diketahui sempat mendorong korban yang tidak berdaya lantaran telah berusia lanjut.

Kini PUR mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan. Dia dijerat polisi dengan pasal berlapis.

“Kami sangkakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 290 ayat 1. Ini ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Wirdhanto.(red.bs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *