Fokuskriminal.com- 3 Media Online, yakni : Jejakperkara.com, detikperistiwa.com, kuytimes.com yang menurunkan rilis berita dengan berbagai judul, tapi Narasi dan konten atau isi di dalam Link berita hampir identik.
Yakni “menuduh” Romi (Rusdi Bromi.red) menerima uang hasil Jarahan Penjualan Buah Sawit dari Ladang Milik Masyarakat yang dikelola oleh Koperasi Iyo basamo, Desa Tarantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, senilai Rp 26 juta Rupiah.
Hal selanjutnya yang “dituduhkan” adalah Romi melakukan atas suruhan SMY, Ketua Koperasi Iyo Basamo yang lama.
Dalam pemberitaan tersebut Romi juga menjarah menggunakan atribut atau setidaknya atas nama Pimpinan Ormas Pekat IB – Riau.
Rusdi Bromi atau Romi ketika dihubungi media ini, Jumat 15 Juli 2022, mengatakan :”Saya tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan dan saya juga tidak kenal SMY, ini pencemaran nama baik saya,” kesalnya.
“Saya akan menempuh jalan hukum yang tersedia untuk memulihkan Hak dan Nama baik saya,” Tambahnya.
Selanjutnya Pembelaan juga datang dari Jurnalist “extreme” Riki Hidayat, Saya sangat mengenal (Bang) Romi, Jika Rusdi Bromi atau Romi yang dituduh oleh pemberitaan 3 portal tersebut menjarah hasil penjualan sawit milik petani yang “hanya” Rp 26 juta, saya rasa tidak sebanding dengan dengan fakta bahwa Beliau (Romi) adalah Pimpinan Ormas besar Pekat-IB di Indonesia, Jadi Naif lah rasanya Orang Ormas yang identik dengan Aktivis yang kerap membela kepentingan rakyat kecil, dituduh semena mena oleh 3 portal melakukan penjarahan.
Selanjutnya Riki menilai : “Dasar sebuah pemberitaan yang layak disebut karya jurnalistik adalah : Fakta, berimbang dan mengedepankan Azaz Praduga tak Bersalah, jika tidak demikian atau sebaliknya dan menjurus Fitnah, bisa bisa kenak UU ITE pasal Pencemaran Nama baik,” tukuknya.
“Dalam Narasi berita 3 Portal juga mereka tidak melakukan konfirmasi kepada yang mereka tuduh dalam hal ini (Romi), ini Fatal..karena tidak ada keberimbangan informasi yang disampaikan.” Tutup Riki Hidayat.
Tim





