Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Berhasil Mengamankan 2 Orang  Pelaku Curanmor 

 

Batu Ampar  ,fokuskriminal.com.-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Batuampar. Mereka berinisial AL (35) dan HK (40) dan ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin,SIK.SH.MH saat ekspose mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan kejadian yang dialami korban pada Senin (22/8/2022) malam.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih miliknya di teras rumahnya kawasan Perumahan GMP Blok C Nomor 1 Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kemudian korban masuk ke rumah untuk beristirahat sepulang bekerja. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, korban diberitahu anaknya bahwa sepeda motor sudah tidak ada di teras rumah.

“Korban membuat laporan polisi pada Selasa (23/8/2022) pagi, dan langsung dilakukan penyelidikan,” ujar Salahuddin, Selasa (30/8/2022) siang.

Dibawah komando Kanit Reskrim Polsek Batuampar Ipda Much Dirga Pradhira Irianto Yasir, pihaknya mendapat informasi bahwa terduga pelaku jatuh dari sepeda motor saat melakukan aksi jambret di simpang Martabak Har Nagoya dan langsung dilakukan pengejaran.

“Pengejaran langsung dilakukan dan berhasil mengamankan slaah satu pelaku berinisial AL. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga HK turut diringkus gedung tua Hotel Lasinta Lubukbaja pada Rabu (24/8/2023) malam,” jelasnya.

Untuk salah satu pelaku berinisial AL, diserahkan ke Polsek Lubukbaja untul menjalani proses hukum kasus jambret. Sedangjan HK menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari tahu berapa kali telah melakukan tindak kejahatan.

“Pelaki tidak hanya mencuri sepeda motor, tapi juga melakukan aksi jambret. Namun yang kita tangani saat ini adalah tindak pidana curanmornya. Makanya saat ini kita masih kembangan TKP yang pernah dilakukan pelaku,” lanjutnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, BPKB STank, kunci sepeda motor, dan kunci T yang sudah dipipihkan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Kedua pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Humas Polresta Barelang.

post by ; Rara

 

Related posts