Pengadilan Negeri Pidie.Vonis 4 Terdakwa Hukuman Seumur Hidup

 

Pidie aceh,fokuskriminal,com.14/22
Pidie Jaya, Mataperistiwa.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie Jaya. Rabu. 14 September 2022. Telah melakukan pelaksanaan sidang dengan agenda membaca putusan Terhadap 4 Terdakwa yang melanggar UU Pidana No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika.

Penuntut umum Kejaksaan Negeri Pidie jaya dalam hal ini menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB telah dilaksanakan di persidangan Pengadilan Negeri Meureudu dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Meureudu,
Dengan majelis pada sidang tersebut yaitu : Angga Afriansha, SH,MH Arif Kurniawan, SH serta dengan Rahmansyah Simatupang, SH

Bahwa berdasarkan penilaian terhadap putusan pidana terhadap :
Sebuah. J Bin R, Nomor sidang Putusan : 29/Pid.Sus/2022 Pengadilan Negeri Meureudu, Hukuman Seumur Hidup,
2. B Bin BA, Nomor sidang Putusan : 28/Pid.Sus/2022 Pengadilan Negeri Meureudu, Hukuman Seumur Hidup,
3. M Bin A, Nomor sidang Putusan : 30/Pid.Sus/2022 Pengadilan Negeri Meureudu, Hukuman 19 Tahun 3 bulan dengan denda 10 miliyar subsider 3 bulan,
4. F Bin M, Nomor sidang Putusan : 30/Pid.Sus/2022 Pengadilan Negeri Meureudu, Hukuman 19 Tahun 3 bulan dengan denda 10 miliyar subsider 3 bulan.
Dan terhadap Barang Bukti berupa :
– 100 (seratus) bungkus Teh China merk QINGSHAN yang berisi kristal putih (sabu)
dengan berat ±106.312 gram, barang
bukti tersebut telah dimusnahkan seberat ±106.212
gram dan disisihkan untuk pembukktian perkara seberat 100 (seratus) gram.
– 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam nomor Simcard 085219788xxx
Dirampas untuk dimusnahkan.
-1 (satu) unit kendaraan Mobil Mitsubishi Strada warna silver metalik dengan No Pol. BL 8312 NF beserta kunci dan STNK.
Dikembalikan kepada PT. Adhi Persada Beton Wilayah 1 Banda Aceh
disaksikan oleh Hilmy Darmawan Nasution.
– 4 (empat) buah KTP atas nama para dikembalikan kepada para Terdakwa.

Bahwa terhadap para dakwaan dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Subsidair Pasal 11 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan pengadilan tersebut, penuntut umum masih pikir – pikir apakah akan melalukan upaya hukum atau tidak, ungkapkan Kajari Pidie Jaya Bapak Oktario Hartawan Achmad,.SH,.MH. yang diwakili oleh Kasi Intel Bapak.Hafrizal,.SH,. MH

Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Januari 2022. sekira pukul 19.10 WIB di Jl. Rel Kereta api Desa Deah Pangwa Kec. Tringgadeng Kab.Pidie Jaya Tersangka B telah dilakukan oleh BNN Pusat, bersama 2 rekannya M dan F, terhadap para tersangka juga ditemukan barang bukti berupa 5 karung yang masing-masing berisi 20 bungkus di balut dengan teh China dan didalam bungkus ditemukan narkoba tersebut jenis sabu sebanyak 106.312 (seratus enam ribu tiga ratus dua belas) gram brutto.

Menurut keterangan 2 barang tersebut hendak dibawa menuju Sigli menggunakan mobil Mitsubishi Strada Warna Silver Metalik dengan Nopol. BL 8312 NF dari Pidie Jaya Menuju Daerah Sigli.

Tim dari BNN Pusat Mengatakan Narkotika tersebut diperoleh dari tersangka J dan pada hari jum’at, Tanggal 21 Januari sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Desa Keude Simpang IV, Kec. Simpang Kramat Kab. Aceh Utara yang ditangkap oleh pihak BNN

Adapun pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan Putusan tersebut dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Meureudu dan Rutan Kelas IIB Sigli dan telah selesai dilaksanakan pada pukul 17.30 Wib dengan berjalan aman dan lancar.,”

 

( Wan atjeh)
Kaperwil Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *