FokusKriminal, Minahasa Utara – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Utara. Aktivitas yang diduga melibatkan jaringan distribusi ilegal tersebut disebut masih berlangsung di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa hingga Kota Manado. Kondisi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jurnalis Investigasi Sulawesi Utara, terdapat sebuah lokasi di Desa Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, yang diduga dijadikan tempat penampungan BBM Solar Bersubsidi. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari SPBU Kauditan.
Saat melakukan investigasi di lapangan, tim menemukan sebuah gudang yang bagian depannya tertutup terpal berwarna cokelat. Di dalam area gudang tampak satu unit mobil tangki berwarna biru-putih bertuliskan PT Berkat Triverna Energi, serta sejumlah tandon plastik berkapasitas sekitar 1.000 liter yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM.
Seorang penjaga gudang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengarahkan tim media untuk menghubungi seseorang yang dipanggil “Ipang” apabila ingin memperoleh penjelasan terkait aktivitas di lokasi tersebut.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap informasi bahwa Ipang diduga berprofesi sebagai wartawan di Kota Manado, yang disebut-sebut kerap berada di Balai Pers Polda Sulawesi Utara dan merupakan anggota salah satu organisasi profesi wartawan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi.
Apabila dugaan penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi tersebut terbukti melalui proses hukum, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang memperoleh subsidi dari pemerintah.
Selain itu, setiap pihak yang diduga turut membantu, memfasilitasi, atau berperan dalam rangkaian tindak pidana tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sepanjang seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Mencuatnya dugaan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara. Masyarakat berharap penyaluran BBM yang dibiayai negara benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Atas dasar itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara didesak segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan. Selain kepolisian, BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga juga diharapkan melakukan audit terhadap jalur distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Media ini menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini merupakan hasil penelusuran lapangan dan keterangan narasumber yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Red/Tim





