Langsa aceh,fokuskriminal,com.14/22
Sat Reskrim Polres Langsa ringkus YZ (53) pelaku dugaan jarimah Maisir/Judi Jenis Togel, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. YZ alamat Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Baro Pemko Langsa.
AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman
Saat dikonfirmasi oleh awak media dipolres langsa
Rabu (14/9/2022) mengatakan bahwa, Tsk di ringkus di Dusun Pendidikan Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Baro Pemko Langsa Senin, tanggal 05 September 2022 silam sekira pukul 21.00 Wib
Pelaku menyediakan fasilitas Maisir / Judi jenis togel dengan cara menampung setiap orang yang hendak bermain atau memasang nomor Togel (juru tulis)” ujar kasat.
Menurut Kasat, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang bermain judi jenis togel dengan cara menampung/menulis setiap orang yang hendak memasang nomor untuk ditebak.dalam wilayah hukum polres langsa.
“Bersama Tersangka petugas jugak mengamankan barang bukti berupa uang Rp 692.000 (Enam Ratus Sembilan Puluh Dua ribu Rupiah), 13 (tiga belas) Lembar kertas rekapan, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia, 59 (lima puluh sembilan) Lembar Potongan Kertas Karbon, 1 (satu) buah Pulpen.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna di lakukan Penyelidikan lebih lanjut ungkap,” kasat Satreskrim polres langsa kepada awak media yang dilansir oleh fokuskriminal,com,,”
( Wan atjeh)
Kaperwil Aceh





