Satreskrim Polsek Rantau Selamat langsa Berhasil Meringkus Pencurian dan Jambret Di Jalan Medan Banda Aceh.

 

 

Langsa aceh.fokuskriminal.com.29/22
Unit Sat Reskrim Polsek Rantau Selamat telah menangkap seorang tersangka pencopet di Jln. Medan-Banda Aceh Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, rabu (28/09/2022) sekira pukul 11.30 wib.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH.SIK,MH,melalui Kapolsek Rantau Selamat Ipda Sulaiman, Rabu (28/09/2022) saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, tersangka berinisial (MW )bin Alm AR (32), wiraswasta, warga Dusun Lhok Pasee Desa Alue Rambong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur

.Ditangkapnya tersangka berawal saat personel Polsek yang sedang piket mendapatkan informasi bahwa di Dusun Teupin Gapeuh Desa Rantau Panjang, telah terjadi pencurian salah satu warga dengan begitu cepat satreskrim polsek Rantou selamat langsung menujuh TKP pelaku sudah diamankan oleh warga setempat ,dan pihak polsek langsung mengamankan pelaku jangan sampai dengan amukan warga setempat ,”

seorang tersangka yang melakukan tindak pidana tersebut, sudah diamankan oleh pihak satreskrim polsek Rantou selamat dengan barang bukti dan (BB) langsung diamankan guna menghindari amukan masyarakat.Untuk selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti (BB) di bawa ke Polsek Rantau Selamat guna pengusutan lebih lanjut, ucapnya.kapolsek Rantou selamat.

Selanjutnya, setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, bahwa tersangka mengakui yang sebelumnya telah melakukan pencurian seminggu yang lalu di Jln.Medan-Banda Aceh, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Tersangka berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Hand Phone Xiomi warna hitam dan udah menjualnya dengan harga Rp. 300.000.

Selain menangkap pelaku, juga diamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit Hand Phone OPPO Type A 35 warna merah, 1(satu) unit sepeda motor (sepmor) merk Honda Beat/HB02N4251S1A, Nopol. BL 5228 DBG warna hitam, 1 (satu) buah baju kaos warna putih motif garis, 1 (satu) buah training panjang warna abu-abu serta 1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang warna hitam, pelaku dijerat pasal UU 362 dengan hukuman 7 tahun penjara,”

( Wan atjeh)
Kaperwil Aceh

Related posts