Seorang wartawan Diancam Oleh pihak Proyek lapas Lhoksemawe.

 

02 agustus 22 ( wan atjeh)

Lhoksemawe,fokuskriminal,com ,02/22
Wartawan Mataaceh.com Edi Sukmawan (26) dikabarkan mendapatkan ancaman setelah menulis berita terkait proyek Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe yang disebut-sebut sebagai keselamatan pekerja.

Berita itu ditulis berdasarkan informasi di lapangan, bahwa para pekerja proyek milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) senilai Rp 23 Miliar tersebut tidak untuk keselamatan para pekerja. Para pekerja yang dianggap tak dilindungi pelindung atau alat pelindung diri (APD).

Edi Sukmawan mengatakan, ancaman itu ia terima setelah memuat berita berjudul “Diduga Proyek di Belakang Balai Pemasyarakatan Lhokseumawe Abaikan Keselamatan Pekerja”, pada Kamis, (1/9).

Ancaman tersebut dikirimkan pelaku melalui pesan-pesan milik WhatsApp yang mengancam dirinya agar bersiap-siap, sambil mengirim hasil tangkapan CCTV proyek yang terdapat dirinya dan dua rekan wartawan lainnya.

Untuk menghindari hal buruk terkait dugaan acaman tersebut, Edi Sukmawan bersama kuasa hukum Mataaceh.com mendatangi SPKT Polres Lhokseumawe, Jumat siang (1/9/22). Laporan tersebut teregister dengan nomor bukti lapor : STTLP/502/ IX/2022/Aceh/Res Lsmw. Tanggal 2 September 2022.

“Kita dari LIMA (Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh) telah melaporkan kejadian ini kepada pihak tersebut. Ancaman yang diterima klien mengganggu kinerjanya sabagai wartawan, kami menyerahkan kepada pihak penyidik ​​Polres Lhokseumawe ” ucap Rizal Saputra SH, Kuasa Media Mataaceh.com,,”

menurut kaperwil Aceh fokuskriminal,com angkat bicara mengenai adanya ancaman kepada saudara Edi Sukmawan dari media mataaceh,com,agar dari pihak proyek lembaga permasyarakatan lhoksemawe segera kordinasi kepada saudara Edi Sukmawan,karena jangan ada lagi tentang pengancaman kepada pihak wartawan dilapangan,karena kami sebagai wartawan meliput berita mengikuti fakta mencari kebenaran,”

yang kedua kami meliput berita dengan adanya surat tugas dan dilengkapi surat surat indititas wartawan.jadi saya imbau kepada pihak lembaga permasyarakatan ( lapas) lhoksemawe segera berkodinasi dengan saudara Edi Sukmawan,”agar jangan ada keselisih fahaman diantara dua bela pihak,,dan kami menpunyai UU tentang berita pres, pintas kaperwil Aceh fokuskriminal com,”
( Wan Atjeh).,”

Untuk, didalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40. ahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa tindakan melawan hukum berupa sengaja menahan atau menahan kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta,” ungkap kaperwil Aceh fokuskriminal,com,”

( Wan Atjeh)
Kaperwil atjeh

Related posts