Dengan Sigapnya Opsnal Satnarkoba Langsa Telah Meringkus Lagi Bandar Narkoba Jenis Ganja

 

Langsa (Aceh) fokuskriminal.Com.25/22
Kesatuan Satnarkoba Polres Langsa kembali amankan dua warga Aceh Tamiang yang melakukan peredaran narkoba jenis ganja. Jumat, (25/11/2022).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra, SH saat dikonfirmasi ” mengatakan pelaku diamankan pada Hari Kamis 24 Novermber 2022 sekira pukul 21.00 Wib, tepatnya di Ds. Tualang Baro Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang bertepatan kejadian di pinggir jalan,”

Dijelaskanya, ”Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dilansir oleh awak media fokuskriminal.Com.bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar di daerah Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang. Kemudian personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut,” Ucap Kasat. Kepada awak media,”

Pelaku tersebut WS(29) Petani, Ds. Pengidam Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang dan BS(45) Petani, Ds. Bengkelang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang.

Adapun BB yang kita dapat amankan 1 (satu) tas ransel warna hitam yang berisikan Ganja 1 (satu) tas ransel warna putih yang berisikan Ganja, 1 (satu) plastik warna hitam yang berisikan Ganja.

Jumlah Total berat BB Ganja keseluruhan lebih kurang 10 (sepuluh) Kilogram, kemudian ada 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam tanpa No. Pol, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam, No Pol BL 3016 UAM.

Untuk saat ini pelaku dan BB telah Kita amankan di Mapolres Langsa guna Penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal UU 1976 Narkotika dengan hukuman paling sedikit 8 Tahun penjara,”

” Ucapan kasat,” kami tetap Berantas Atas Pengedar Narkoba diwilayah hukum polres langsa,tidak ada peluang bagi pengedar yang berkembang diwilayah hukum langsa,”

( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh

Related posts