Lampung timur ( Lampung ) fokuskriminal.com . –
09 november 2022 kepala sekolah , MIS Darunnajah , kecamatan braja Selebah kabupaten Lampung timur
Saat awak media datang mengunjungi sekolah tersebut dan bertemu dengan kepala sekolah pada hari rabu tanggal 9 november 2022 saat awak media mengkonfirmasi terkait PIP tahun 2022 kepala sekolah menjawab asal asalan dan seakan akan pertanyaan awak media terhadap pihak Kepala MIS Darunnajah hanya mencari cari masalah
Padahal data yang di miliki oleh awak media dengan yang disampaikan kepala sekolah jelas berbeda, karena sesuai data yang ada pada awak media sudah tertulis nama nama siswa penerima ,kelas berapa ,sekolah dimana dan begitu juga dengan madrasah mana saja yang terdaftar di kementerian agama Republik Indonesia yang muridnya penerima dana program Indonesia pintar ( PIP )
Kemudian jika mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) jelas Kepala sekolah melakukan hal yang bertentangan terhadap undang-undang tersebut pasalnya di dalam kantor sekolahan tersebut tidak ada papan informasi ,baik informasi tentang penggunaan dan bantuan oprasional sekolah (BOS) maupun informasi nama nama penerima PIP,
Menurut kitab undang-undang dan pasal pasal baik undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Bunyi dalam undang-undang tersebut adalah sebagai berikut setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipenjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah
Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat di uraian unsur unsur delik korupsi yang dapat didalamnya sebagai berikut;
(1) setiap orang:
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum:
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi:
(4) merugikan negara atau perekonomian negara maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa extra ordinary crime,
Ditambah lagi dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme
Saat awak media hendak pamit untuk meninggalkan sekolah pada kepala sekolah bilang jangan pulang dulu mas tunggu sebentar entah kenapa tiba tiba ada satu orang guru berkata mas kalau anda butuh uang langsung saja temui pemilik yayasan, di tambah dari salah seorang guru yang lainya berkata halah dah hapal saya pasti mau duit, sungguh sikap yang tidak mencerminkan sikap seorang guru yang baik ini merupakan suatu penghinaan terhadap profesi wartawan .
tim fokrim Lampung





