Penyaluran Dana PIP Di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Diduga Tidak Transparan 

Lampung timur ( Lampung ), fokuskriminal.com . –  kepala sekolah Madrasah ibtidaiyah miftahul ulum yang ada dikampung braja harjosari kecamatan braja Selebah kabupaten Lampung timur
Saat awak media datang mengunjungi sekolah tersebut dan bertemu dengan kepala sekolah pada hari rabu tanggal 9 november 2022 saat awak media mengkonfirmasi terkait PIP tahun 2022 kepala sekolah menjawab  asal asalan dan terkesan plin plan seakan akan pikun mendadak,
Kepala sekolah madrasah ibtidaiyah Miftahul ulum, Saat dijumpai awak media dirumahnya menjawab sekolah kami tahun 2022, zonk alias tidak dapat, serius mas itukan bantuan dari pusat, sambil pura pura sibuk dan langsung berkata sebaik kita kesekolahan saja mas karena ini di rumah,
Kemudian jika mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) jelas Kepala sekolah sudah tidak patuh terhadap undang-undang tersebut pasalnya di dalam kantor sekolahan tersebut tidak ada papan informasi , baik tentang penggunaan dan bantuan oprasional sekolah (BOS) maupun informasi nama nama penerima PIP,
Sesampainya kami disekolah kepala sekolah berubah pembicaraan terkait PIP (program Indonesia Pintar ) dengan berkata bahwa sekolah kami tidak dapat PIP itu di tahap ke 2 ujar muhammad abu  toyib,S.pd.i selaku kepala sekolah,
Lebih lanjut saat ditanya terkait papan informasi terkait penggunaan dan oprasional sekolah (BOS) kepala sekolah langsung jawab itukan tidak penting bagi saya yang penting saya sudah membuat laporan, terkait undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) nampak tidak digubrisnya,
Menurut kitab undang-undang dan pasal pasal baik undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Bunyi dalam undang-undang tersebut adalah sebagai berikut setiap orang  yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipenjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah
Maka berdasarkan undang-undang tersebut  dapat di uraian  unsur unsur delik korupsi yang dapat didalamnya sebagai berikut;
(1)  setiap orang:
(2)  Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum:
(3)  menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi:
(4)  merugikan negara atau perekonomian negara maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa extra ordinary crime,
Ditambah lagi dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme
Tim fokrim Lampung

Related posts