Kota cane( Aceh) fokuskriminal.Com 16/22
Dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Polisi di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), pada Kamis 15 Desember 2022, sekira pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial HI, 36 tahun, dan IN, 29 tahun, ditangkap tanpa perlawanan di kediamanya, Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kapolsek Bambel, AKP Kabri, saat dikonfirmasi awak media yang dilansir oleh fokuskriminal.com jumat 16/22 “mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana di rumah pelaku terindikasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dari Informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dirumah pelaku,” ungkap Kabri.
“Kbari mengatakan pihaknya langsung mendatangi rumah itu dan menemukan dua orang pelaku di dalamnya serta melakukan pengeledahan.
Polisi akhirnya menemukan enam bungkus paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik sampul warna putih bening, dengan berat 0,34 gram serta satu unit alat hisap (bong).
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bambel, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” sebut Kabri pelaku dikenakan dengan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 127.dengan pidana hukuman 4 tahun penjara paling sedekit subsider 6 bulan subsider 10.000000.juta.,”
( Wan Atjeh)
Kapetwil Aceh





