IDI Rayeuk( Aceh) fokuskriminal.Com.23/22
Seorang warga kota Medan Berhasil di Ringkus Satresnarkoba aceh timur, telah membawa barang Narkoba jenis ganja,dari Blang kejeren menujuh kota medan,dengan Angkutan mobil INOVA No Plat BK 1792 ABU milik warga Blang Kejeren,
“Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. “melalui kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi .SH,saat dikonfirmasi oleh Tim Media fokuskriminal.com.'”jumat 23/22 “menyatakan” memang benar adanya penangkapan,salah seorang warga kota medan dan Aceh Timur”
” Menurut “yang di dapat informasi dari pihak polsek dari salah satu warga adanya seorang akan membawa narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Serbajadi pada Kamis, (20/10/2022) lalu, pihaknya terus melakukan penyelidikan,dan pantauan rutin didaerah tersebut”
Alhasil diperoleh informasi, dengan penyelidikan yang Akurat pihak polsek berhasil melacak adanya satu unit mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BK 1792 ABU yang digunakan untuk mengangkut empat karung ganja sebanyak 145 kg tersebut milik warga Desa Bustanussalam, Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues,menurut info yang didapat NA menyewa mobil warga Blang kejeren,untuk membawa Narkoba jenis ganja 145 kg itu,Bertujuan kemedan ,Kecamatan Medan Labuhan,Sumatera Utara,”
” kata Kapolres.Berbekal informasi yang Akurat tersebut, pada Rabu, (14/12/2022) Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. bersama anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku didaerah tersebut, dan begitu cepat Tim Gabungan polres dan polsek langsung meringkus NA (25) dan MA (22) didaerah wilayah hukum serbajati Aceh Timur,’
“Kepada petugas NA mengakui bahwa ia yang membawa ganja 145 kg bersama MA (22 tahun) atas permintaan IG (62 tahun) warga Jalan Setiabudi, Medan, Sumatera Utara.
“Selanjutnya satnarkoba polres aceh timur melakukan pengembangan menujuh kemedan untuk penyelidikan terhadap IG dimedan,namun yang bersangkutan tidak ada ditempat, Informasi yang diperoleh bahwa IG sedang pulang ke rumah orang tuanya di Aceh Timur,” Sebut Kapolres”
“.Dengan begitu satnarkoba langsung putar arah kembali ke aceh untuk memburu IG dengan membawa NA,(25), tindakan Kasatres Narkoba bersama anggota langsung melakukan pengembangan menuju alamat orang tua IG di Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Setibanya di Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, NA melihat mobil IG melintas kemudian diikuti oleh petugas dan berhasil menghadang mobil IG dan dilakukan penangkapan terhadap IG, disaat penangkapan tidak ada perlawanan oleh Tim Satnarkoba aceh timur,pada senin 19/12/22”
“Pengembangan selanjutnya terus dilakukan oleh Kasatres Narkoba menuju Gayo Lues untuk memburu pemilik ganja itu.
“Berdasarkan keterangan IG, ganja 145 kg tersebut milik AM (22) warga Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, dan pada Senin, (19/12/2022) pada hari yang sama AM berhasil diamankan bersama MA yang ikut membawa ganja dengan NA,” lanjut Kapolres.
“Setelah itu kelompok jaringan ganja antar provinsi tersebut langsung di bawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan serta mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Terhadap para pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K kepada awak media fokuskriminal.com,'”
( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh