Kepala BNN Kota Langsa,Membuka Peluang Bagi Penyalahguna Narkoba Ringan,Bisa Di Rehabilitasi.

 

 

Langsa( Aceh) fokuskriminal.Com.14/22
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, AKBP Werdha Susetyo menyebutkan, sebanyak 70 sampai 80 ribu atau 2,8 persen masyarakat Aceh pecandu narkoba yang harus dilakukan rehabilitasi.

“Aceh termasuk peringkat ke 6 di Indonesia terbanyak,” paparnya, ketika melakukan pertemuan bersama puluhan wartawan di Alfisco Cofe, Langsa, Rabu (14/12/22).

Menurutnya, saat ini BNN memberikan fasilitas gratis bagi masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi. Penguatan rehab pada pengguna narkoba tertuang pada Pasal 127 KUHP.

Itupun kata Werdha, diberlakukan untuk penangkapan pelaku ganja dibawah 5 gram, dan penangkapan pelaku sabu di bawah 1 gram, berdasarkan Surat Edaran Bersama Mahkamah Agung (SEMA).

Namun demikian, lanjut Werdha, keputusan dan upaya rehabilitasi baru dapat dilakukan, setelah hasil penyelidikan dan putusan pengadilan. Kemudian, fokus pemberantas peredaran narkoba juga menjadi target utama BNN Kota Langsa.

“Kami berkomitmen membersihkan narkoba di Kota langsa, membangun citra baik dalam menjalankan tugas dalam pemberantasan narkoba di Kota Langsa,” imbuhnya.

Upaya pemberantasan tersebut akan kami mulai dari rumah sendiri, terutama di BNN, kemudian akan dilanjutkan kepada instansi pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota.

“Terakhir, akan hadir di tiap-tiap gampong dalam wilayah Kota Langsa, agar dapat mendeteksi peredaran narkoba di Kota Langsa,” jelasnya.

Werdha berharap adanya dukungan dari semua pihak mendukung pemberantasan korupsi, terutama kepada wartawan dalam menyebarkan informasi, baik terkait bahaya maupun hasil kinerja BNN dalam memberantas narkoba.(*)

( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh

Related posts