Nagan Raya ( Aceh) fokuskrimimnal.Com.05/22
Satresnarkoba Nagan Raya Berhasil Mengungkap lagi kasus Narkoba Jenis sabu, Setelah berhasil menangkap bandar Narkoba M.Top di Kec.Beutong dan Bandar Narkoba inisial M Top di Kec. Darul Makmur Kini pada minggu 04 /12/22 Satres Narkoba Polres Nagan Raya, Kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran Narkoba jenis sabu sabu di Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya.
Pemburuan terhadap para pelaku tindak pidana itu,berdasarkan informasi dari masyarakat,karena ulah bandar dan pemakai sabu sabu di wilayah tersebut yang sangat meresahkan warga.Untuk itu,Polres Nagan Raya akan membasmi segala bentuk tindak pidana yang melibatkan Narkoba jenis sabu sabu di Wilayah hukum Polres Nagan Raya. satresnarkoba Nagan Raya langsung memburu pelaku, sampai keakar akarnya,”
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba IPDA Vitra Ramadani, SH, M.Si. senin (5/12/2022) saat dikonfirmasi awak media yang dilansir oleh fokuskriminal..com.yang lagi bertugas diseputaran wilayah hukum Nagan Raya.”mengatakan,dalam operasi yang dilakukan personelnya itu,kembali berhasil menangkap AF 30 tahun,yang merupakan warga Gampong Suka Raja Kecamatan Darul Makmur.
Dalam penangkapan tersebut,selain itu berhasil menangkap pelaku pada waktu yang berbeda, sekira pukul 16.00 wib,opsnal satresnarkoba ikut mengamankan 35 paket Sabu Sabu serta barang bukti lainnya ditangan (AF).”
Penangkapan terhadap AF itu sebut IPDA Vitra Ramadani,berdasarkan hasil pengembangan dari laporan insial M.Top ,bahwasanya di Lorong Pace Suka Raja, AF sering dilakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu sabu.,pengembangan ini sampai makan waktu selam 2 hari untuk menangkap pelaku,” minggu 04 s/d 05/12/22.
Dengan gerak cepat personil Satres Narkoba tersebut,AF berhasil ditangkap dirumahnya,meskipun berusaha melarikan diri lewat jendela belakang rumahnya,Namun tetap berhasil ditangkap karena rumah target sudah dikepung oleh opsnal satresnarkoba Nagan Raya,”
Saat satresnarkoba menanyakan barang haram tersebut,pelaku menjawab tidak menyimpan SS sebagaimana laporan MTop dan masyarakat,.Namun Tim opsnal tidak percaya apa yang dikatakan oleh pelaku tersebut.
Selanjutnya kata IPDA Vitra Ramadani,pihaknya melakukan penggeledahan rumah pelaku yang disaksikan oleh aparatur Gampong tersebut.Dalam penggeledahan itu,pihaknya berhasil menemukan 35 paket SS dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild,serta kotak bening warna putih yang bertuliskan High Carbon Steel.
Menurut Vitra,barang haram tersebut,disimpan oleh pelaku dilantai ruang tamu,untuk dijual kepada pasien yang sering memakai barang haram tersebut.Guna untuk meringkus semua pemakai dan pengedar,petugas Satres Narkoba, akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran Narkorba agar pengguna dan bandar Narkorkoba dapat dibasmi sampai ke akar akarnya.Terkait Narkoba pihaknya tidak main main dan akan menangkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran Narkoba memberantas Narkoba diwilayah hukum Polres Nagan Raya.” Ungkapnya didepan awak media”
Setelah berhasil ditangkap,kini AF dan beberapa barang bukti,telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk diproses secara hukum,serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang Narkotika yang berlaku,pungkas IPDA Vitra Ramadani.dengan hukuman kurungan setidaknya 15 tahun penjara subsider (5 bulan) denda 1 miliar,”
Adapun bukti barang yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain,35 paket SS,1 unit HP Samsung A20,1 unit HP Nokia,1 kotak putih bening warna putih High Carbon Steel,serta 1 bungkusan rokok Samporna Mild” pintas kasat satresnakoba,tidak ada yang bisa membeck up atas nama Narkoba kami tetap tuntas sampai habis..
Bagi masyarakat yang akan mencoba bermain barang haram itu akan berhadappan dengan kami Satresnakoba Nagan Raya,” Bravo Pemburu Narkoba,”
( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh





