PNS Di Aceh Tamiang Menerima SK 100 Persen Diserahkan Langsung Oleh Kadis BKPSDM.

 

Tamiang( Aceh) fokuskriminal.Com.21/22
Sebanyak 174 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (21/12/2022) menerima SK PNS (SK 100 persen).

Penyerahan SK PNS formasi 2019 dimaksud dilakukan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin.

“Mahyar yang didampingi oleh para Kepala Bidang (Kabid) saat dikonfirmasi “mengatakan, 174 SK dimaksud terdiri dari 133 SK PNS golongan III dan 41 SK golongan II.

Dalam sambutannya, kepada 174 orang penerima SK PNS tersebut, Mahyar mengimbau agar jangan pernah mengusulkan pindah tugas. Hal itu disampaikannya berdasarkan surat pernyataan yang pernah dibuat oleh para CPNS kala itu.

Sesuai Permen PAN-RB, tidak boleh meminta pindah selama 10 tahun, jika tidak ingin dianggap mengundurkan diri dari PNS,” ujar Mahyaruddin.Secara rinci dijelaskan, merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun mengajukan pindah saat belum genap bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) diangkat sebagai PNS dianggap mengundurkan diri,” ungkap Mahyar. Didepan para awak media,”

Ditambahkannya, berdasar pada Permen PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 ini, wajib hukumnya bagi peserta untuk membuat Surat Pernyataan Pengabdian di Kabupaten Aceh Tamiang dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT diangkat PNS” pintasnya”,

( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh

Related posts