Tapak Tuan( Aceh) fokuskriminal.Com.13/22
Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan telah meringkus seorang warga kasus penikaman terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan pelaku penikaman abang ipar hingga tewas dan membacok istri, kakak ipar serta anggota polisi.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi saat dikonfirmasi oleh Tim awak media fokuskriminal.Com. pada selasa 13/22 “menyebutkan, tragedi nahas tersebut terjadi di Kampung Ujong Pulo Rayeuk, Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Senin 12 Desember 2022, sekira 16.00 WIB.
Keterangan yang didapat oleh Tim fokuskriminal.com,.Deno mengatakan akibat keganasan pelaku berinisial JM, 42 tahun, mengakibatkan abang ipar sendiri, Mus, 50 tahun, meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Bakongan Timur.
Korban ditikam pelaku beberapa liang di ulu hati dengan menggunakan gunting. Warga dan polisi sudah berusaha menyelamatkan nyawa korban, namun takdir berkata lain,” ujar Kasatreskrim saat ditemui di RSUD-YA Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Bukan hanya itu, emosi yang memuncak, JM juga menghantam istrinya HAF, 41 tahun, dan dua kakak iparnya Ros, 47 tahun, dan Nur, 56 tahun, serta anggota polisi Polres Aceh Selatan Aipda Rudiansyah, 40 tahun.
“Beruntung Rudiansyah mengenakan lencana. Melihat kebengisan tersangka yang tidak reda serta melawan petugas, kami terpaksa mengambil tindakan dan memuntahkan timah panas di bagian kaki,” ungkap Deno yang mengaku terjun langsung di lokasi.
Disebutkan setiba mereka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lokasi sudah dipadati masa, namun tidak ada yang berani mendekat karena pelaku tidak melepaskan senjata tajam di tangan serta bersembunyi di lantai dua rumah.
“Saat ini dua korban dan pelaku menjalani rawatan di RSUD-YA Tapaktuan. Sementara salah seorang korban atas nama NUR dirawat di Puskesmas Bakotim. Sedangkan anggota polisi hanya menderita luka ringan di bagian kuping kanan dan lengan kiri,” jelas Deno.
Ia menambahkan selain melumpuhkan pelaku, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua batang besi, satu batang pipa, sebilah parang, pipa besi, kayu broti, gunting, dan pakaian.
Melihat tindakan pelaku semangkin brutal, kami harus mengambil tindakan tegas dan terukur. Sebelum memakan korban lebih banyak, JM ditembak di bagian kaki kanan dan paha kanan. Kondisi ini mau tidak mau harus dilakukan,” tegas Deno. Kepada awak media,”
Setelah dilumpuhkan, pelaku dibawa ke RSUD-YA Tapaktuan dengan pengawalan ketat dari petugas untuk mendapat perawatan medis. Kepolisian juga khawatir tersangka akan diamuk masa.
“Kasus ini terus dikembangkan, termasuk menyelidiki kondisi dan sikap tersangka yang tega menghabisi nyawa abang ipar sendiri, serta membacok dan menikam empat korban lain termasuk anggota polisi,” tutup Deno Wahyudi.
Pelaku dikenakan pasal UU 340 KUHP Tergolong hukuman Berencana,paling sedikit hukuman Mati atau seumur hidup,”
( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh





