Langsa (Aceh) fokuskriminal.Com.07/22
Unit Opsnal Satres Narkoba Polsek Langsa Barat kembali meringkus seorang tersangka, Aulia Priana (39) warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada hari Sabtu (03/12/2022).
Kapolres Langsa, AKBP Agung kanigoro Nusantoro, SH.S.I.K,MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, SH, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (07/12/2022) membenarkan prihal dengan penangkapan tersebut karena diduga memiliki 2 (dua) Paket kecil jenis sabu yang telah dibungkus dengan menggunakan plastik bening.
Penangkapan terhadap tersangka Aulia Priana berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat seringkali adanya kegiatan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, berkat dengan adanya laporan tersebut kemudiaan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polsek Langsa Barat menuju kelokasi dengan melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang tersangka beserta Barang Bukti (BB) serta langsung diamankan ke Mapolsek Langsa Barat guna untuk diproses penyidikan lebih lanjut ujar Kalolsek Hufiza Fahmi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara pungkas Kapolsek.”
( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh





