Dua Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu,Berhasil Di Ringkus Tim Elang Satnarkoba Nagan Raya

 

 

Nagan Raya(Aceh) fokuskriminal.Com.17/23
Dengan gesit Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu,telah diamankan 5 paket sabu sabu dengan berat lebih kurang, 14, 73 gram dari 2 orang bandar Narkoba di Gampong Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya Aceh. Pada senin 16/23.

“Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H, M.Si, selasa (17/23)saat dikoonfirmasi oleh awak media” menyebutkan, penangkapan terhadap 2 pelaku itu berdasarkan dari informasi masyarakat.

atas informasi dari masyarakat tersebut, Gerak cepat Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung menuju ke desa Pulo Kruet, tepatnya dihalaman Posko MPTT, Di lokasi itu telah sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu oleh MS dan SN,” Ujarnya.kepada awak media,”

“Sampai di TKP, “kata IPDA Vitra Ramadani, Tim Elang Sat Resnarkoba langsung mengepung TKP tersebut dan berhasil menangkap 2 pelaku serta 5 paket barang buktinya.

“Pada saat penangkapan itu, kedua pelaku mencoba membuang paket sabu sabu tersebut dan berusaha melarikan diri namun Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.

“Lebih lanjut Ia menuturkan, Setelah dilakukan penangkapan 2 Bandar Narkoba dengan inisial MS 29 tahun warga Serba Jadi, serta SN 30 tahun warga Kuala Seumanyam, langsung di amankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyidikan serta penyelidikan lebih lanjut.

“Selain mengamankan 2 pelaku tersebut, Tim Elang Sat Resnarkoba turut mengamankan barang bukti antara lain, 5 paket sabu seberat 14,73 gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai 150 ribu, 1 unit HP merk Infinix warna hijau, 1 unit HP merk Oppo, 1 HP merk Redmi serta 1 unit Sepmor Beat warna hitam tanpa Nopol,” pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat pasal UU 115 No 35 tahun 2009 paling lama 5 tahun penjara,dengan seberat barang bukti 14,73 gram”

( wan Atjeh)
Kaperwil Aceh

Related posts