Kasus Korupsi Dana Bos,Asal Sumatera Utara Di Ringkus Tim Gabungan Kajagung Di Aceh Timur

 

 

 

IDI Rayeuk( Aceh) fokuskriminal.Com.28/23
Tim dari Kajagung Berhasil menangkap salah satu Buronan Dana Bos,Kejati Aceh dan tim Kejagung Gabungan menangkap satu buronan Kejati Sumatera Utara di kawasan Idi Rayeuk, Aceh Timur. atas kasus kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh, saat dikoonfirmasi mengatakan pelaku bukan pidana korupsi bernama Zulfikar (55) warga Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut, dan terdaftar sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu ditangkap di kawasan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (27/1/2023). Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan,” kata Ali Rasab Lubis.

“Ali Rasab saat dikoonfirmasi oleh awak media melalui jaringan telepon pada sabtu 28/23 “mengatakan Zulfikar merupakan pidana yang perkaranya dalam proses peradilan. Persidangan dilakukan secara in absentia atau pemeriksaan perkara di pengadilan tanpa kehadiran keterlibatannya.

Dalam prosesnya, kata Ali Rasab Lubis, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga dimasukkan dalam DPO. Perkara yang melibatkan Zulfikar merupakan kasus tindak pidana korupsi di Medan, Sumut.

Terdakwa Zulfikar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS tahun anggaran 2017 di SMK Negeri 2 Kisaran,” kata Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab mengatakan penangkapan DPO tersebut berdasarkan informasi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Saat ditangkap, mereka yang peduli akan kooperatif, sehingga proses pengamanannya berlangsung tanpa kendala.

“Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur guna pemeriksaan baik beban maupun kesehatan. Selanjutnya, dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diserahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Ali Rasab Lubis. Didepan awak media,”

( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh)

Related posts