Seorang Geucik Telah Memalsukan Dokumen Kuasa Penerima Bansos,Terpaksa Diringkus Satreskrim Polres Nagan Raya.
Nagan Raya( Aceh) fokuskriminal.Com.14/23
Salah seorang Geucik nama samaran ( S)daerah Nagan Raya,Diduga telah Memalsukan dokumen surat kuasa penerima dana bansos (Bantuan Sosial) didesa Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur, resmi ditahan Satreskrim polres Nagan Raya Pada selasa,14/23.
” Kapolres Nagan Raya,AKBP, Setiyawan Eko Prasetiya, S.H.,S.I.K melalui AKP.Machfud,SH,MM,dalam penangkapan tersebut berdasarkan atas laporan masyarakat.bahwa seorang geucik samaran ( S) desa sumber Makmur telah Memalsukan dokumen surat kuasa penerima dana Bansos,didesa tersebut,
“Dalam laporan tersebut geuchik Sumber Makmur, telah Memalsukan surat kuasa atas penerima bantuan sosial ( Bansos) sebanyak 4 orang yang layak menerima Bansos,”ucapnya” Machfud.
Menurut, keterangan ” AKP Machfud,SH,MM, laporan yang didapat dari korban, dirinya meminta tolong kepada keponakannya untuk mengecek ke bank( BSI Syariah) Alue Bilie apakah nama korban terdaftar sebagai penerima dana bansos PPKM bulan januari 2022,
Setelah diCek oleh keponakan korban,Namun, beberapa saat keponakannya kembali dari bank( BSI Syariah) Alue Bilie tersebut,dan dirinya menjumpai korban sambil menunjukkan dokumen tersebut, bahwa dirinya memperoleh bantuan dana Bansos dari pegawai bank tersebut, tetapi dana bansos PPKM atas nama korban dan ibu kandungnya sudah diambil oleh saudara RENDY.
“Menurut”Sesuai data yang tertera pada tanggal 26 Januari 2022 dengan menggunakan surat kuasa atas nama korban yang ditujukan kepada saudara RENDY beserta tanda tangan korban dalam surat tersebut yang dibuat pada tanggal 25 Januari 2022.
Ucapanya” korban dan sepengetahuan korban, ia tidak pernah membuat surat apa lagi menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Saudara RENDY untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM milik korban,”Pintasnya korban.
Dan hasil data pihak Bank( BSI Syariah)Alue Bilie bahwa” Sambungnya AKP Machfud setiap penerima dana bansos PPKM sebesar Rp. 1.200.000 bagi perorangnya.
Kebetulan Pada Hari itu, ada sekitr 3 (tiga) orang warga gampong Sumber Makmur yang mengalami kejadian yang sama dengan korban telah dipalsukannya surat kuasa, oleh geuchik ( S) Sumber Makmur, atas nama ketiga korban lainnya yang digunakan untuk menarik dana bansos PPKM tersebut secara sepihak tanpa sepengetahuan korban lainnya,
“Sehingga ada sekitar 4 (empat) orang total warga gampong Sumber Makmur yang menjadi korban pemalsuan surat kuasa yang dilakukan geuchik Sumber Makmur untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM tersebut dengan jumlah keseluruhan kerugian senilai Rp. 4.800.000,” ucapnya.
Sebelum dilakukan penahanan kepada geuchik desa Sumber makmur, telah diduga pemalsuan surat kuasa penerima bantua Sosial ( Bansos), pintasnya”AKP Machfud SH MM, telah memberi ruang untuk mediasi kedua belah pihak,Namun Korban tidak mau berdamai dengan geuchik tersebut.maka dari itu geucik tersebut terbukti bersalah pihak kepolisian terpaksa membuat penahanan terhadap geucik desa Sumber makmur,pintasnya” Macfud,”
( wan Atjeh)
Kaperwil Aceh