Satnarkoba Polres Langsa,Berhasil Meringkus Salah Seorang Pemuda, Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Langsa( Aceh) fokuskriminal.Com 15/23 – Satuan Unit Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil kembali mengamankan seorang pemuda berinisial KR Bin MD (27 tahun) Wiraswasta, diduga telah mengedar Narkoba jenis sabu di Dusun Petua Yusuf Hasyim, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota,minggu. 09/04/2023.

“Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputera, SH saat dikoonfirmasi oleh awak media sabtu 15/04/2023 “menjelaskan, bahwa pada hari Minggu tanggal 09 April 2023, pukul 23.30 Wib di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota,tepatnya di pinggir jalan, Anggota Tim Sat Resnarkoba Polres Langsa telah meringkus salah satu pelaku KR (27) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum polres langsa,

Tim satnarkoba,polres langsa Dalam penangkapan ditangan pelaku( KR) berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) paket sabu dengan berat 2,82 (dua koma delapan dua) gram, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor (Sepmor ) jenis Honda Beat warna hitam, Nopol BL 5891 FAF.Untuk saat ini pelaku beserta Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Pelaku dikenakan dalam pasal No 35 tahun 2009
Dengan hukuman paling ringgan 8 tahun penjara,
Bagi masyarakat khususnya Remaja jangan pernah Membuat melanggar hukum diwilayah polres langsa apa lagi menyangkut Narkoba,Tim satnarkoba polres langsa akan segera mengambil tindakan tegas” Ungkapnya “kasat sekali lagi,”

Laporan : (wan atjeh)

Related posts